JAKARTA, HOLOPIS.COMInisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menduga bahwa kasus yang menjerat Edy Mulyadi bagian dari tuah yang pernah diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mungkin kena tulah Ahok. Kan dulu dia berdoa agar semua yang mendzaliminya dipermalukan satu per satu, mungkin salah satunya Edy Mulyadi,” kata Habib Syakur, Selasa (1/2).

Apalagi Edy Mulyadi menang menjadi salah satu dari sekian tokoh 212 yang memberikan tekanan agar Ahok dipenjara.

Habib Syakur menilai, bahwa Edy Mulyadi memang konsisten di dalam memberikan kritikan dan serangan verbal terhadap kelompok yang berlawanan dengan pihaknya.

“Edy Mulyadi pasti akan bertentangan dengan siapapun yang berseberangan pada kelompoknya, dan merasa paling benar. Tapi sepandai-pandainya tupai melompat pasti bakal jatuh juga,” ujarnya.

Ulama asal Jawa Timur itu merasa tidak aneh ketika Edy Mulyadi selalu merongrong pemerintahan Jokowi-Maruf. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan sejarah dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Juli 2017 silam.

“Edy Mulyadi dan teman-temannya ini masih menyimpan dendam pada pemerintahan Jokowi, karena di era beliau HTI dibubarkan. Kan Edy aktif banget kampanyekan Khilafah. Wajar dia usil untuk mendelegitimasi pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu, ia menilai sikap Polri sudah tepat dengan menetapkan tersangka dan menahan sekjen GNPF Ulama itu. Ia harap, Edy bisa mengambil pelajaran dari kasus yang telah menyeretnya ke penjara.

“Semoga Edy Mulyadi bisa mengambil i’tibar dari kasusnya. Hanya orang baik yang mau belajar dari kesalahan,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Edy Mulyadi dilaporkan oleh berbagai kalangan terkait dengan ucapannya tentang Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”. Ucapan itu disampaikan Edy dalam konferensi persnya terkait penolakan Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu.

Selain Edy, ada sahabatnya yakni Azam Khan juga berpotensi dijerat hukum karena menyebut “hanya monyet” yang mau beli rumah dan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan, bahwa kliennya sempat merasa panik dan ketakutan mendengar adanya begitu banyak protes dari berbagai kalangan, di mana mayoritas adalah masyarakat dari Kalimantan.

“Kelupaan dia, orang posisi panik. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang,” kata Herman.

Dia saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak lama setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, kemudian Polri langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Alasan polisi mengapa harus menahan Edy, karena dikhawatirkan Sekjen GNPF Ulama itu bakal menghilangkan barang bukti, apalagi sebelumnya ia mengaku sempat kehilangan ponsel karena merasa panik. Sekaligus karena tuntutan hukumnya di atas 5 tahun penjara.

Edy Mulyadi telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.