JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memesan 25 ribu senapan api jenis SS2-V5 A1 melalui PT Pindad Persero. Senapan itu diperuntukkan bagi pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).
Senapan ini berbeda dengan senjata organik yang biasa digunakan para tentara aktif lantaran berukuran lebih pendek dan ringan. Namun demikian, Kemenhan memastikan senpi itu hanya akan digunakan dan dipegang para rekrutmen Komcad ketika menjalani masa latihan saja.
“Penting untuk dicatat, bahwa penggunaan senjata untuk Komcad digunakan pada saat latihan, jadi bukan nanti Komcad (senjatanya) dibawa-bawa pulang, tidak seperti itu,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Setjen Kemenhan Marsma TNI Penny Radjendra dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (1/4).
Berdasarkan PP3/2021, setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad dengan syarat turunan lainnya.
Meski begitu, tak ada unsur paksaan bagi warga mendaftar Komcad. Semua dilakukan atas kesadaran sendiri, dan dipastikan berbeda dengan Wajib Militer yang menekankan unsur wajib bagi warganya.
Untuk itu, Penny mengonfirmasi memang akan ada pelatihan-pelatihan militer sehingga senjata memang diperlukan untuk menunjang pelatihan tersebut. Dikutip dari situs Pindad, senjata SS2-V5 A1 berukuran 5,56 x 45 mm dengan berat tanpa peluru 3,35 Kg, dan dengan full magazine 3,71 Kg. Dilengkapi dengan popor lipat, senapan ini disebut memiliki jarak tembak efektif sejauh 200 meter.
“Dan ini penting untuk dicatat, ini tidak akan dibawa Komcad di luar latihan ini untuk latihan,” jelas Penny.
Meski telah menjamin penggunaan senpi ini akan diawasi, Namun menurut Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, tetap saja Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto itu harus mengantisipasi penyalahgunaan senapan api oleh Komcad.
Haripin juga mengatakan saat ini belum ada regulasi yang benar-benar tepat dalam hal penggunaan senpi di Indonesia. Oleh karena itu, pemesanan dan pelatihan untuk Komcad ini pun mesti dibarengi dengan sejumlah perbaikan.
“Jangan sampai senpi, amunisi, itu bisa beredar dengan bebas,” kata Haripin dikutip CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (1/4).
Haripin mengingatkan, Kemenhan saat ini mestinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri. Pasalnya, Kemenhan bukanlah kementerian yang mengawasi penggunaan senpi. Oleh sebab itu, harus ada koordinasi dengan lembaga yang memang memiliki wewenang.
Kemenhan menargetkan pembentukan Komcad di paruh pertama sebanyak 35 batalyon atau sebanyak 25 ribu prajurit. Pembentukan Komcad ini sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. (RPG)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.