HOLOPIS.COM, JAKARTA – Arus pendatang ke Ibu Kota kembali meningkat usai Lebaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang datang untuk segera melapor dan melengkapi administrasi kependudukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah pendatang pasca-Lebaran tercatat cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 mencapai 25.918 orang, kemudian menurun menjadi 16.207 pada 2024 dan 16.049 pada 2025. Sementara pada 2026, jumlah pendatang diperkirakan masih berada di angka sekitar 12.000 orang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa setiap warga yang ingin menetap atau bekerja di Jakarta wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami minta siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta tentunya melengkapi diri dengan semua syarat administrasi,” ujarnya.
Pemprov DKI menekankan, pelaporan ini penting untuk memperjelas status kependudukan sekaligus membuka akses terhadap berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial hingga fasilitas pendidikan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Prosedur Pendatang Baru
Bagi pendatang yang ingin pindah secara permanen, langkah pertama adalah datang ke kantor kelurahan dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, surat jaminan tempat tinggal, serta dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi sebelum memproses penerbitan dokumen baru.
Sementara untuk pendatang nonpermanen (maksimal satu tahun), cukup melapor ke kelurahan untuk didaftarkan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), lalu melapor ke RT setempat.
Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat tidak datang tanpa persiapan. Pendatang diimbau sudah memiliki pekerjaan, tempat tinggal, serta kesiapan fisik dan mental sebelum memutuskan merantau ke Jakarta.
Langkah ini diambil untuk menghindari masalah sosial di kemudian hari, sekaligus memastikan setiap pendatang dapat hidup layak di Ibu Kota.
Dengan aturan yang semakin diperketat, pemerintah berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan beban baru bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.


