Hakim Vonis Bebas Ketua Tim Cyber Army dari Kasus Perintangan Penyidikan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Adhiya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.

Hakim ketua, Efendi menyatakan, majelis hakim memutuskan membebaskan Adhiya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung. Majelis hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Adhiya tidak terpenuhi.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak, kedudukan dan martabat Adhiya. Selain itu, memerintahkan agar Adhiya dibebaskan dari tahanan.

“Menyatakan terdakwa M Adhiya Muzakki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim Efendi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Selasa (3/3/2026) malam.

Majelis hakim dalam uraiannya menjelaskan sejumlah pokok pertimbangan atas vonis bebas tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 disebut berlaku juga sebagai landasan konstitusional dalam perkara ini.

Kemudian, perbuatan Adhiya merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi sentral dalam menjaga negara demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan partisipasi publik yang efektif.

- Advertisement -

Jaminan tersebut diperkuat pula oleh instrumen hukum internasional, yakni Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Meskipun Adhiya terbukti menerima sejumlah uang dari Marcella Santoso atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut dinilai tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut bukan hukum pidana korupsi, namun lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi.

Setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis Hakim menemukan bahwa perkara ini justru bersinggungan dengan delik yang dimuat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang ITE. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU XXII/2024, frasa “orang lain” dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Oleh sebab itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa apabila perbuatan Adhiya hendak dipersoalkan secara pidana, maka forum yang lebih tepat adalah sidang pidana umum, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adhiya Muzzaki sebumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Dalam perkara ini, Adhiya sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI, bersama-sama Advokat Junaedi Saibih dan mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Sama seperti Adhiya, Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar juga divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih dan Tian tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Selain perkara itu, Junaedi Saibih juga dibebaskan dari dakwaan jaksa terkait suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU