MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Diduga Jadi Lokasi Asusila, Jalur Ilegal di Hutan Kota Cawang Jaktim Ditutup

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban di kawasan Hutan Kota Cawang, Jalan Mayjen Soetoyo, Kebon Pala, Makasar, Jumat (27/2/2026). Langkah itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fungsi taman sebagai lokasi aktivitas asusila.

Penertiban difokuskan pada penutupan dua jalur ilegal yang selama ini diduga menjadi akses masuk bagi oknum untuk beraktivitas di area taman pada malam hari. Kegiatan penertiban itu melibatkan unsur gabungan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, kelurahan, serta tiga pilar keamanan wilayah yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

- Advertisement -

Camat Makasar Dimas Prayudi mengatakan, penataan kawasan dilakukan untuk merespons keresahan warga. Selain itu, menekan potensi kerawanan sosial di lingkungan sekitar taman.

“Kita mencoba mengurangi dampak kerawanan sosial di lokasi taman yang ada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, karena ada beberapa informasi dan perhatian masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi taman di lokasi ini,” kata Dimas, dalam laman resmi Pemkot Jaktim.

- Advertisement -

Dalam proses penertiban, petugas menemukan sejumlah jalur tak resmi yang sengaja dibuat untuk memudahkan akses keluar-masuk ke dalam kawasan hutan kota tanpa melalui pintu utama. Celah pada pagar yang sebelumnya hilang atau berlubang kini diperbaiki dan dilas guna mencegah akses ilegal tersebut.

Petugas juga menemukan sejumlah barang di sudut-sudut gelap taman yang diduga berkaitan dengan aktivitas asusila. Temuan itu semakin menguatkan perlunya penataan ulang kawasan agar kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang aman bagi masyarakat.

Selain memperbaiki pagar, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur juga berencana melakukan pemangkasan atau penopingan pohon guna meningkatkan visibilitas di dalam area taman.

Selain itu, Suku Dinas Bina Marga juga akan memasang lampu sorot dari luar area taman. Hal ini dilakukan karena kawasan hutan kota tersebut merupakan lahan milik PT Jasa Marga. Dengan demikian, pemasangan lampu di dalam area tidak memungkinkan.

Di sisi lain, pengawasan rutin akan ditingkatkan oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kebon Pala dan Kecamatan Makasar. Upaya itu dengan melibatkan TNI, Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Pengawasan rutin dilakukan Sudin Pertamanan dan Pol PP. Kemungkinan di saat petugas tidak ada akan kami tindak lanjut kembali,” tutur Dimas.

Dengan langkah itu, Pemkot Jaktim berharap bisa mengembalikan fungsi Hutan Kota Cawang sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi aktivitas masyarakat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru