HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun bui kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kerry Andrianto Riza merupakan putra dari buronan Riza Chalid.
Putusan itu sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi sektor energi yang merugikan negara dalam skala fantastis.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjelaskan terdakwa telah memperkaya diri melalui skema pengadaan dan penyewaan sarana distribusi energi.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, Jumat, (27/2/2026).
Terbukti Perkaya Diri Rp2,9 Triliun
Majelis hakim menilai Kerry memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun melalui perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Modus yang digunakan antara lain pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp285,18 triliun—angka yang mencerminkan dampak luas terhadap keuangan dan perekonomian nasional.
Atas tindakannya, Kerry selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara juga denda Rp1 miliar.
Lalu, Kerry juga diganjar pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara
Hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang jadi hal memberatkan yakni tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Lain Ikut Divonis
Selain Kerry, dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.
Keduanya sebelumnya dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing hingga ratusan miliar rupiah dan miliaran dolar AS.

