MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Sritex Klaster II Mandek Karena Pengaruh Sofyan Basir?Kejaksaan: Perkara Jalan Terus!

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mega korupsi Sritex jilid II hingga yang melibatkan sejumlah sindikasi perbankan hingga saat ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

Padahal, sejumlah nama besar seperti eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir pernah ikut terseret dalam perkara ini.

- Advertisement -

Pakar hukum Iqbal Hutapea pun tidak menampik jika perkara korupsi yang diduga ada nama Sofyan Basir selalu tidak berlanjut tanpa diketahui alasan.

“Bila melihat integritas Satker Jampidsus dan profesionalitas dalam penanganan aneka perkara, tentu pertanyaan akan lari kepada faktor X. Sederhananya bisa disebut tekanan dari luar,” kata Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/2).

- Advertisement -

Tekanan semacam itu, kata Iqbal yang terlebih dahulu mengingatkan ini berdasarkan fakta dan bukan semata menuduh.

“Latar belakang alias rekam jejak bisa dijadikan salah satu pintumeski patut diuji lagi,” ujarnya.

Patut diduga Sofyan Basir dekat dengan Mantan Pimpinan Parpol yang sangat dikenal di tengah Publik. Dugaan ini menguat ketika perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016 telah mangkrak di Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Anang Supriatna yang ditemui pada Rabu (4/1) dengan tegas menyatakan perkara jalan terus, tidak dihentikan penyidikannya (SP3). Namun, Anang enggan menjelaskan lebih lanjut perkembangan perkara tersebut.

“Perkara jalan terus,” tegas Anang.

“Coba tanyakan ke Pak Dirdik (Direktur Penyidikan),” kilahnya.

Perkara Sritex Klaster II menjadi pertanyaan karena Klaster I perkaranya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Terakhir, pada 19 Januari 2026 Majelis Hakim tolak eksepsi para terdakwa.

Dalam perkara Sritex Klaster II, Sofyan Basir pernah diperiksa dalam kapasitas Dirut BRI terkait pengucuran kredit oleh Sindikasi Perbankan sebesar Rp 2, 5 triliun

Bank BRI adalah anggota Sindikasi Perbankan bersama Bank BNI dan LPEI alias Indonesia EximBank.

Namun, seperti halnya perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016 oleh 14 Pabrikan, salah satu diantaranya PT. Bukaka Teknik Utama, statusnya tidak pernah berubah.

Bedanya, dalam perkara PLN tersebut, Sofyan bersama Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari juga Direktur Operasional PT. BTU mereka tak kunjung diperiksa sejak disidik tahun 2022 !

Dalam perkara Sritex Klaster II nyaris semua Direksi Sindikasi Perbankan sudah diperiksa.

Unsur Bank BNI telah diperiksa Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI selain Sofyan Basir, ikut diperiksa Jajaran Direksi BRI era Dirut Sofyan (2014- 2019) Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, mulai PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016).

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).

Jauh sebelum itu, Sofyan juga pernah diperiksa dalam perkara Sewa MVPP atau Kapal Pembangkit Listrik PLN.

Pelapor adalah MAKI ke Gedung Bundar pada 21 Maret 2018. Saat itu Jampidsus M. Adi Toegarisman. “Siapa pun yang terlibat kita akan kejar, ” tegasnya, Senin (27/5/2019).

Waktu tidak berpihak, karena Februari 2020 Adi keburu diganti Ali Mukartono. Kasus tersebut ‘nyungsep.’

Selain Sofyan Basir yang diperiksa sampai dua kali, yakni pada Senin. (27/5/2019) dan Jumat (24/5) juga ikut diperiksa 31 orang Jajaran PLN.

Beberapa tahun sebelumnya, tepat pada 2008 Sofyan juga pernah diperiksa perkara penggadaan Drying Centre, dalam kapasitas Dirut Bank Bukopin.

Meski sempat disebut-sebut dugaan keterlibatannya, tapi statusnya masih sebagai Saksi. Namun 10 anak buahnya
dijadikan tersangka bersama Dirut PT. Agung Pratama Lestari Gunaean Ng, sejak 2008.

Tahun 2014 kasus ini dihentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

Sofyan justru dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara PLTU Riau-1 bersama Mensos (saat itu Idrus Marham).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru