HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan perkara penambangan di atas lahan transmigrasi.
Dimana kali ini penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka baru dari unsur swasta dan langsung melakukan proses penahanan.
“Kita telah tetapkan BT sebagai tersangka dan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan,” kata Kasipenkum Tony Yuswanto, beberapa waktu lalu.
Empat hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (18/2) Kejati Kaltim sudah lebih dahulu jerat dua Mantan Kadistamben Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) atas nama BH (Basri Hasan) yang menjabat tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) menjabat tahun 2011- 2013.
Tony mengungkapkan tersangka BT tercatat sebagai Direktur pada tiga Korporasi anak usaha Jembayan Muarabara Group.
Ketiga perusahaan dimaksud dari berbagai informasi, yakni PT. JMB diduga Jekbayan Muarabara, PT. ABR diduga Arzara Baraindo Energitama dan PT. KRA diduga (Kemilau Rindang Abadi.
Korporasi dimaksud diduga menambang batubara ada lahan transmigrasi, di Kecamatan Tenggarong Seberang tanpa izin dari Menakertrans sejak 2001- 2007.
Berakibat, negara dirugikan sampai Rp 500 juta. Jumlah ini belum termasuk dugaan kerusakan lingkungan.
BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama) dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).
Mereka menambang batubara di lahan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari tahun 2001 sampai dengan 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tersangka diduga telah menambang batubara di lahan HPL No I tanpa izin Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pemilik lahan.
Akibatnya negara dirugikan Rp 500 miliar, belum termasuk kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan.

