HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan lapangan padel di Jakarta terancam ditutup karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat dasar operasional.
Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat, dari 397 lapangan padel yang ada, sebanyak 185 belum memiliki PBG. Jumlah itu setara dengan 46,5 persen dari total lapangan yang terdata.
“Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ujar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Rabu, (25/2).
Vera menegaskan PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengelola. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat melanjutkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan layak beroperasi.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah ALF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.
Dengan belum dimilikinya PBG, ratusan lapangan padel tersebut otomatis belum bisa mengurus SLF.
Sebelumnya, Pramono Anung menegaskan akan menindak lapangan padel yang melanggar aturan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono, Selasa (24/2/2026).

