Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

DPR Dorong THR Cair Paling Lambat 2 Pekan Sebelum Lebaran

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

Sehubungan dengan itu, ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi aturan terkait batas waktu pencairan THR.

- Advertisement -

Menurut Edy, percepatan pembayaran THR menjadi H-14 sebelum Lebaran memiliki sejumlah manfaat, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun perputaran ekonomi nasional.

“Pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Edy menjelaskan, usulan tersebut didasari sejumlah kasus sengketa THR yang terjadi pada tahun lalu. Ia menilai, pencairan lebih awal penting agar ada waktu yang cukup jika muncul laporan pelanggaran.

Apalagi, pada musim Lebaran tahun ini diperkirakan terdapat banyak hari libur bersama yang berpotensi menghambat proses pengawasan.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata dia.

Dengan pembayaran THR pada H-14, pekerja juga dinilai memiliki waktu lebih longgar untuk menyiapkan kebutuhan hari raya. Edy menyoroti adanya kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran yang kerap membebani pekerja.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tutur dia.

Saat ini, ketentuan pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran. Edy meminta agar aturan tersebut direvisi agar pembayaran dilakukan paling lambat H-14.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy.

Dorongan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri 2026, melalui peningkatan daya beli masyarakat yang lebih awal dan terencana.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru