Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Menaker Buka Peluang Ojol Dapat THR, Kepastian Tunggu Surat Edaran Resmi

27 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kabar terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) pada 2026.

Ia memastikan para pengemudi ojol akan kembali menerima BHR tahun ini. “Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip Holopis.com, Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online yang sebelumnya mempertanyakan kepastian BHR jelang Idulfitri 2026.

Yassierli menjelaskan, kepastian pemberian BHR bagi pengemudi ojol merupakan hasil diskusi antara Kemnaker dan perusahaan transportasi online atau aplikator.

- Advertisement -

Dari pembahasan tersebut, ia menyebut terdapat sinyal positif dan komitmen dari pihak perusahaan.

“Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum pemberian BHR bagi ojol.

Saat ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Pengumuman BHR untuk pengemudi ojol direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman THR bagi pegawai swasta.

Meski memastikan BHR ojol 2026 akan cair, Yassierli belum merinci skema maupun besaran bantuan yang akan diterima pengemudi. Ia menyebut detail teknis akan segera disampaikan setelah finalisasi regulasi.

Sebagai informasi, pada tahun lalu pengemudi ojol menerima BHR dengan nominal yang bervariasi. Namun, kebijakan tersebut sempat menuai protes karena sebagian pengemudi mengaku hanya menerima Rp 50.000.

Kementerian Ketenagakerjaan kala itu sempat memanggil pihak aplikator untuk meminta penjelasan terkait besaran BHR yang dinilai terlalu kecil oleh sejumlah pengemudi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
27 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru