HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bahwa seluruh fasilitas olahraga tersebut ke depan hanya boleh dibangun di zona komersial.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan tata ruang kota, sekaligus merespons menjamurnya pembangunan lapangan padel yang dianggap tidak sesuai peruntukan lahan dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga ibu kota.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” jelas Pramono kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Dengan keputusan tersebut, peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan perumahan resmi ditutup. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga yang bersifat komersial di kawasan residensial berisiko menimbulkan berbagai dampak, seperti kebisingan hingga meningkatnya aktivitas usaha di area hunian.
Selain menghentikan penerbitan izin baru, Pemprov DKI juga akan mengambil tindakan tegas terhadap lapangan padel yang telah beroperasi tanpa kelengkapan legalitas bangunan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi adanya sejumlah lapangan padel yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk pelanggaran tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi bertahap.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.

