HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Filipina memutuskan membebaskan produk kertas beralur (corrugating medium) asal Indonesia dari ancaman Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard measure). Keputusan ini dinilai memperkuat akses pasar ekspor Indonesia ke negara tersebut sekaligus menjaga daya saing industri nasional.
Berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission Filipina (TC) tertanggal 29 Januari 2026, impor produk asal Indonesia dinyatakan tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik Filipina.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas hasil tersebut. Ia menilai keputusan itu membuktikan produk nasional mampu bersaing secara sehat di pasar global.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” tegas Mendag dalam keterangan tertulisnya, dikutip Holopis.com, Minggu (22/2/2026).
Akselerasi Ekspor dan Jaga Pangsa Pasar
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan, keputusan tersebut membuka ruang akselerasi ekspor dan menjaga pangsa pasar Indonesia di kawasan regional.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi pemerintah dan pelaku usaha selama proses investigasi.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.
Perwakilan Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, menyebut keputusan tersebut berpotensi memperluas pangsa pasar produk nasional di Filipina.
“Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai USD 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor corrugating medium ke Filipina naik 27 persen sepanjang 2022–2024, dari USD 2,8 juta menjadi USD 4,4 juta. Pada 2025, total perdagangan Indonesia–Filipina tercatat USD 12,02 miliar dengan surplus Indonesia sebesar USD 8,42 miliar.
Keputusan bebas safeguard ini diharapkan menjadi momentum penguatan ekspor produk kertas nasional sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam rantai pasok industri kemasan global.

