Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Fariz RM Akhirnya Hirup Udara Bebas Usai Ditahan 10 Bulan

12 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Musisi Fariz RM dikabarkan telah menyelesaikan masa hukumannya setelah menjalani penahanan selama 10 bulan terkait kasus narkoba. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut masa pidana kliennya telah berakhir sesuai perhitungan waktu penahanan.

“Sebenarnya, kalau pakai hitung-hitungan tanggal pun semua orang paham, dia itu sudah bebas, gitu. Ya sudah,” ujar Deolipa Yumara dikutip Holopis.com, Sabtu (22/2).

- Advertisement -

Deolipa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses administrasi kebebasan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan masa tahanan, Fariz RM sudah tidak lagi menjalani hukuman.

“Kita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia sudah bebas sekarang ini,” terangnya.

- Advertisement -

Ia kembali menegaskan bahwa Fariz RM telah menyelesaikan masa hukumannya dan kini telah kembali bebas.

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu. Sudah bebas dia, gitu,” tutup Deolipa Yumara.

Sebelumnya, Fariz RM divonis menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam perkara narkoba. Kasus tersebut menjadi yang keempat kalinya menjerat musisi senior tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Fariz RM dituntut tindak pidana atas kepemilikannya dan penguasaannya terhadap narkotika golongan I jenis tanaman. Sementara itu jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

Fariz RM sudah pernah beberapa kali terkandung masalah narkoba. Pada tahun 2007 ia ditangkap dalam sebuah Razia dengan penemuan linting ganja seberat 5 gram. Kemudian di tahun 2015 ia ditangkap setelah merayakan ulang tahun.

Tak lama dari itu pada tahun 2018, polisi kembali menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, sembilan butir alprazolam, dua dumolit, dan juga alat-alat lainnya seperti alat hisap sabu atau bong.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
12 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru