Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Soroti Kontradiksi Tuduhan Publik dan Dakwaan di Persidangan, Riva Siahaan Singgung BBM Oplosan

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyoroti narasi publik yang berkembang sebelum perkara dugaan korupsi minyak mentah yang menjeratnya bergulir di persidangan. Riva menyinggung tuduhan atau narasi publik mengenai “BBM oplosan” yang sempat ramai diberitakan justru tidak muncul dalam surat dakwaan.

Riva mengatakan tak pernah disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan prihal “BBM oplosan”. Menurut Riva, narasi “BBM oplosan” hanya terbentuk atas konstruksi di ruang publik.

- Advertisement -

“Sangat mengejutkan ketika saya didakwa atas hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” kata Riva dalam nota pembelaan atau pledoinya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/2/2026).

Tak hanya “BBM oplosan” narasi publik yang sebelumnya sempat mencuat dan justru tidak muncul dalam surat dakwaan adalah “kongkalikong”, dan “kerugian negara ratusan triliun rupiah”. Riva menilai, perbedaan ini menunjukkan adanya jarak yang lebar antara narasi publik dan fakta hukum yang diuji di ruang sidang.

- Advertisement -

Dalam pledoinya, Riva juga enyinggung dampak dari narasi publik yang terlanjur berkembang. Di mana, stigma yang muncul tidak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga oleh keluarga, termasuk anak-anaknya yang masih bersekolah. Riva menyayangkan penghakiman sosial terjadi jauh sebelum pengadilan memeriksa perkara secara menyeluruh.

Riva menyebut tuduhan-tuduhan tersebut, membentuk opini publik yang seolah-olah telah memvonis dirinya bersalah. Padahal dalam persidangan, kata Riva, dakwaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penetapan harga.

Riva menegaskan, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Selain itu, dijalankan berdasarkan prosedur dan pedoman internal perusahaan.

“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ucap Riva.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru