Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

KPD Sentil Komisi II Soal Parliamentary Threshold Mau Naik 5 Persen

7 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, yang menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sulit diturunkan dan bahkan berpotensi naik di atas 5 persen, menunjukkan sikap yang lebih memihak pada kepentingan partai-partai besar ketimbang pada prinsip keterwakilan rakyat.

“Pernyataan itu mencerminkan sikap politik yang mempertahankan kenyamanan elite dan memperkuat cengkeraman mereka di parlemen. Itu juga menegaskan bahwa yang dibela bukan suara rakyat, melainkan kepentingan partai besar yang diuntungkan dari tingginya ambang batas,” kata Ketua KPD, Miftahul Arifin, Jumat (20/2/2026).

- Advertisement -

Miftah menilai rencana menaikkan ambang batas parlemen merupakan kemunduran bagi agenda reformasi politik. Alih-alih memperluas ruang kompetisi yang setara, pernyataan tersebut justru mengisyaratkan bahwa pembahasan PT lebih diarahkan pada negosiasi antar-elite, bukan pada penilaian yang berpijak pada kepetingan rakyat.

“Jika wacana seperti ini terus dipaksakan, kuatir kualitas demokrasi Indonesia akan semakin tergerus karena ruang representasi publik makin menyempit. Keputusan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan PT hanya akan memperbesar jurang antara suara rakyat dengan struktur kekuasaan,” Jelasnya.

- Advertisement -

“Arah pembahasan yang tidak peka terhadap aspirasi pemilih justru menegaskan bahwa kepentingan rakyat kian tersingkir dari meja perumusan kebijakan,” imbuhnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membatalkan PT 4 persen, dan dalam pertimbangan hukumnya tersirat jelas bahwa ambang batas tidak boleh lebih dari 4 persen.

“Mengabaikan putusan itu sama saja dengan melawan putusan MK secara terang-terangan,” urainya

Lanjut dia, Di Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara.

“Kondisi ini, bukan sekadar persoalan teknis pemilu, tetapi mencerminkan bagaimana sistem politik yang ada justru mengerdilkan hak representasi masyarakat. Jutaan suara yang hilang itu adalah bukti nyata bahwa aturan PT yang tinggi banyak merugikan pemilih daripada memberikan stabilitas politik,” jelas Miftah.

Lebih jauh, Miftah meminta DPR berhenti menjadikan PT sebagai alat penyaringan kekuasaan. Demokrasi yang sehat harus membuka kesempatan bagi partai baru, kelompok minoritas, dan suara akar rumput.

“Parlemen tidak boleh menjadi klub eksklusif bagi partai besar,” tandasnya.

Diketahui, Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Dalam permohonannya, KPD menegaskan bahwa PT tidak boleh melebihi 2,5 persen.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
7 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru