Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Richard Lee Sebut Produk Skincare-nya Aman, Doktif : Gak Ada Maling yang Ngaku!

14 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menanggapi pernyataan Richard Lee, tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang mengklaim bahwa produk kecantikan miliknya aman digunakan dan sudah berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Doktif menilai pernyataan Richard merupakan bentuk manipulasi informasi untuk menarik simpati publik di tengah proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka yang sedang berlangsung.

- Advertisement -

“Tidak ada maling yang mengaku ya. Jadi kita serahkan saja kepada penyidik Polda Metro Jaya karena memang Doktif bilang seorang DRL (Dokter Richard Lee),” kata Doktif di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kepada Holopis.com, Kamis (19/2/2026) malam.

Tak hanya itu, Doktif bahkan membawa bukti fisik berupa produk White Tomato milik Richard Lee yang baru dibelinya melalui e-commerce sebulan yang lalu untuk membantah pernyataan Richard mengenai keamanan produk kecantikan miliknya.

- Advertisement -

Dia menyebut, produk milik Richard tersebut seharusnya sudah ditarik dari peredaran berdasarkan perintah BPOM. Namun, hingga saat ini kata Doktif produk tersebut masih dijual bebas di e-commerce.

“Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini tidak diindahkan oleh saudara DRL. Produk ini masih dijual di e-commerce hingga detik ini. Inilah yang Doktif pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan?” ujarnya.

Doktif berharap dengan adanya bukti-bukti yang dikumpulkan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya dapat berjalan transparan dan mengedepankan fakta serta keselamatan masyarakat dari produk yang dinilainya berbahaya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 lalu, dimana Richard Lee diduga melanggar perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Miliknya.

Pada 12 Desember 2025 dokter Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia kemudian mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel, namun gugatannya ditolak pada 11 Februari 2026 karena dinilai proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru