Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Jadi Tersangka, Putri Dakka akan Laporkan Petinggi Polda Sulsel ke Propam Polri

138 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan atas kasus dugaan penipuan, Putri Dakka ancam lapor balik ke Propam Polri.

Ancaman mantan Calon Wali Kota Palopo ini buntut penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

- Advertisement -

Penetapan tersangka Putri Dakka atas dugaan penipuan sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (27/1).

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Putri Dakka membantah semua tuduhan terhadap dirinya, dia pun akan melaporkan petinggi Polda Sulsel ke Mabes Polri.

- Advertisement -

Pertama, seorang pengacara atau kuasa hukum inisial MM dan pemberi kuasanya selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2025.

“Putri Dakka akan membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pidana persangkaan palsu,” isi siaran pers yang diterima Holopis.com, Rabu (28/1).

Kedua, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Alasannya, karena dianggap telah melakukan Tindakan yang bertentangan hukum, bertindak semena-mena (obuse of power) dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process).

“Karenanya penetapan tersangka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sekaligus dalam dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1),” tegasnya.

Ketiga, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto akan dilaporkan juga ke Divisi Propam Polri.

“Karena telah bertindak tidak professional membuat Rilis yang mengandung hoaks, mencemarkan nama baik Putriana Hamda Dakka yang patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan PAW anggota DPR RI dari Fraksi NasDem,” tulisnya.

Hingga kini Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait rencana laporan Putri Dakka itu, belum memberikan keterangan.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, politisi sekaligus pengusaha itu, disebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel atas kasus dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka Putri Dakka. Menurutnya ada dua laporan polisi yang dialamatkan ke Putri Dakka dengan kerugian milliaran rupiah.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar,” kata Didik Supranoto Selasa (27/1).

“Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan TSK (tersangka),” sambungnya.

Selain di Dirreskrimum Polda Sulsel, kata Didik, Putri Dakka juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, untuk laporan di Ditreskrimsus itu kata dia, masih dalam proses.

“Krimsus masih pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.

Didik tak menyebut kasus penipuan apa dan siapa pelapor Putri Dakka di Ditreskrimum dan Dtreskrimsus Polda Sulsel.

Putri Dakka sebelumnya memang pernah ramai diberitakan dilaporkan sejumlah orang terkait kasus umrah subsidi. Pengusaha sekaligus politisi itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh Ardianto Palla.

Muh Ardianto Palla melaporkan Putri Dakka mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban penipuan. Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kamis 10 April 2025 lalu.

Namun Putri Dakka yang dikonfirmasi saat itu mengaku bingung dengan penetapan tersangka itu. Pasalnya kata dia, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

“Saya bingung juga beritanya. Soalnya tidak ada surat. Dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umroh subsidi tidak ada penetapan tersangka,” jelasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
138 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru