HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persatuan Jurnalis Palestina (Palestinian Journalists Syndicate/PJS) menyatakan bahwa sepanjang 2025, otoritas Israel terus melakukan penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina melalui penahanan sewenang-wenang, kekerasan fisik, pengusiran, penyitaan peralatan, hingga interogasi paksa.
Laporan Komite Kebebasan PJS yang dikutip Holopis.com dari TRT World mencatat 42 kasus penahanan jurnalis Palestina selama 2025. Penangkapan terjadi di berbagai lokasi, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, wilayah Israel, pos pemeriksaan militer, pintu perlintasan, saat liputan lapangan, hingga penggerebekan rumah.
Meski jumlah penahanan menurun dibandingkan 2023 (64 kasus) dan 2024 (58 kasus), PJS menegaskan bahwa hal ini bukan tanda perbaikan, melainkan perubahan pola menuju penargetan yang lebih fokus pada jurnalis yang berpengaruh.
Bentuk penindasan dilaporkan semakin terarah, seperti penangkapan berulang terhadap individu yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan, serta penggunaan kekerasan fisik dan psikologis untuk menimbulkan efek jera.
PJS juga mendokumentasikan banyak kasus jurnalis ditangkap ketika menjalankan tugas profesional, termasuk saat meliput operasi militer, serangan pemukim, hingga kegiatan kemanusiaan. Komite menilai tren ini sebagai upaya sistematis untuk mengosongkan lapangan dari saksi dan membatasi penyebaran informasi.
Penahanan administratif terhadap jurnalis disebut sebagai bentuk penargetan paling berbahaya. PJS menegaskan bahwa praktik ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik karena dilakukan tanpa dakwaan jelas, meniadakan hak pembelaan, dan menjadikan jurnalis sebagai tahanan hati nurani tanpa kepastian waktu pembebasan.
Laporan 2025 juga mencatat peningkatan kekerasan terhadap jurnalis perempuan Palestina, termasuk penangkapan, interogasi, dan pengusiran. Sebagian di antaranya bahkan mengalami penangkapan ulang. PJS menyebut tren ini sebagai pola kekerasan berbasis gender dalam mekanisme represif Israel.
Temuan tersebut sejalan dengan kesaksian jurnalis perempuan asing yang mengaku mengalami pelanggaran berat di penjara Israel, yang menurut PJS dapat tergolong sebagai kejahatan internasional serius.
Selain penahanan, PJS mendokumentasikan kasus pemukulan, ancaman dengan senjata, penyeretan, penghinaan, hingga penyitaan kamera, ponsel, dan perlengkapan jurnalistik lainnya.
PJS menyerukan komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, PBB, serta pelapor khusus kebebasan berekspresi untuk segera mengambil tindakan, menuntut akuntabilitas Israel, dan melindungi jurnalis Palestina dari kekerasan yang terus berlangsung.

