JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyebut, bahwa apa yang dikicaukan Ferdinand Hutahaean masuk dalam kategori penodaan agama.
Hal ini dikatakan kiai Cholil Nafis berdasarkan hasil Ijtima Ulama dari MUI tahun 2021.
“Sebenarnya kita tak perlu menanyakan agamanya apa, muallaf atau tidak. Selama membandingkan Allah-nya dengan Allah lainnya seraya merendahkan yang disembah orang lain menurut keputusan Ijtima’ ulama MUI 2021 adalah penodaan agama,” kata kiai Cholil Nafis, Sabtu (8/1).
Dalam pandangan MUI, kicauan Ferdinand bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap sesembahan orang lain.
“Karena sudah dianggap menghina dan melecehkan Tuhan yang disembah,” tegasnya.
Fatwa MUI soal Penodaan Agama
Perlu diketahui, bahwa di dalam Ijtima’ Ulama MUI Pusat yang digelar di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu, lahirlah 17 rekomendasi, salah satunya adalah hukum Dlawabit dan Kriteria Penodaan Agama. Dan berikut adalah isi rekomendasi tersebut :
Ketentuan Hukum
1. Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:
a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab Suci al-Qur’an
d. Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;
2. Termasuk dalam tindakan Penodaan Agama sebagaimana disebut dalam angka (1) adalah perbuatan yang dilakukan namun tak terbatas dalam bentuk :
a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;
3. Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram;
4. Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar belakang kasus Ferdinand Hutahaea