Resmi! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU Setelah 44 Tahun Tak Direvisi

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan mengajukan pertanyaan persetujuan kepada anggota dewan.

“Apakah Rancangan KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

- Advertisement -

Serentak anggota dewan yang hadir menjawab: “Setuju!”

Rapat tersebut mencatat kehadiran 242 anggota secara fisik dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 wakil rakyat. Sisanya dinyatakan absen.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP memperoleh persetujuan dari delapan fraksi di Panja Komisi III dalam rapat sebelumnya, Kamis (13/11).

Seluruh fraksi menyepakati bahwa KUHAP memang perlu segera direvisi, mengingat aturan lama telah berusia 44 tahun, sejak terakhir disahkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.

DPR RI Setuju RUU KUHAP Jadi Undang- Undang_1 - Holopis
DPR RI Setuju RUU KUHAP Jadi Undang- Undang. [Foto: tangkapan layar video]

Revisi KUHAP kali ini membawa sejumlah perubahan krusial, antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP yang baru,
  • - Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis