JAKARTA, HOLOPIS.COMGubernur Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil memastikan bahwa pelayanan masyarakat dari Pemerintah Kota Bekasi tetap berjalan seperti biasa.

Hal ini diupayakan Kang Emil (panggilan akrab Ridwan Kamil) pasca penetapan tersangka dan penahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menyerahkan surat penugasan Wakil Wali kota Bekasi, Pak Tri Adhianto yang diangkat sebagai Plt Wali kota Bekasi,” kata Kang Emil, (7/1).

Amanat yang dilimpahkan kepada Tri Adhianto tersebut akan berjalan sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan terkait status hukum Rahmat Effendi.

“Sampai keputusan hukum final dan mengikat,” imbuhnya.

Dengan pelimpahan tugas ini, Kang Emil berharap seluruh proses kegiatan dan pelayanan di wilayah Pemerintah Kota Bekasi tetap bisa berlangsung dengan baik dan lancar, sehingga masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanannya tanpa hambatan.

“Dengan ini saya pastikan bahwa kegiatan pelayanan publik Kota bekasi akan tetap berjalan seperti biasanya,” ujarnya.

Kang Emil berharap besar, agar peristiwa yang dialami oleh Rahmat Effendi bisa menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun khususnya para penyelenggara negara, setidaknya untuk tetap bekerja sesuai dengan sumpah jabatan dan amanat Undang-Undang.

“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua khusunya para pejabat publik agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kronologi penangkapan Rahmat Effendi

Perlu diketahui, bahwa Rahmat Effendi telah digelandang tim penyidik KPK karena tertangkap tangan tengah melakukan transaksi haram yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya sebagai Walikota Bekasi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (5/1) di wilayah Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, bahwa tim penyidiknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi bernama M Bunyamin (MB) akan menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmat Effendi. Kemudian, para penyidik langsung bergerak dan melakukan pengintaian, dan benar saja, MB bergerak ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang.

Setelah MB masuk ke rumah dinas Rahmat Effendi bersama dengan sejumlah uang itu, tim KPK langsung melakukan upaya penangkapan tepat pukul 14.00 WIB. Dan ternyata didapati di dalam rumah tersebut sudah ada beberapa orang, kemudian, mereka semua ikut dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Beberapa orang tersebut, antara lain ; Rahmat Effendi (RE), Mulyadi alias MY (Lurah Jati Sari), BK, dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkot Bekasi. Dari tangan MB, KPK mengamankan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.

“Bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, pada tanggal 5 Januari 2022,” kata Firli dalam konferensi persnya, Kamis (6/1).

Usai melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang, salah satunya adalah Rahmat Effendi, kemudian tim penyidik juga melakukan penangkapan lanjutan dalam kaitan kasus yang sama.

“Selanjutnya tim KPK bergerak ke 7 lokasi ibu kota Bekasi,” jelasnya.

Diterangkan Firli, bahwa beberapa orang lainnya juga dicomot di beberapa wilayah. Mereka ada para pengusaha yang diduga ikut terlibat di dalam perkara Rahmat Effendi itu.

“Beberapa pihak swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, Aa di daerah pancoran dan SY di daerah sekitar Senayan Jakarta,” tambahnya.

Pengembangan terus dilakukan, sehingga pada Kamis petang, KPK kembali bergerak untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di kediaman masing-masing.

Selanjutnya, tim KPK kembali mengamankan 2 orang atas nama Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta bernama Lai Bui Min (LBM) beserta bukti uang ratusan juta rupiah.

Total ada 14 orang yang diamankan oleh KPK. Hingga akhirnya, tim penyidik menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka di dalam kasus tersebut.

Firli mengungkapkan, seluruh barang bukti yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar.

“Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar,” tegas dia.

Selain Rahmat Effendi ada 8 orang tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).