HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang etik maraton Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mencapai babak akhir. Dalam putusan final yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung dipulihkan statusnya.
Tiga nama yang dinyatakan bersalah adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu Sahroni, politisi NasDem, dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan karena dinilai melanggar kode etik lewat pernyataan publik yang dianggap tidak pantas. Hukuman ini sekaligus menjadi yang terberat di antara para teradu.
Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan, sedangkan Nafa Urbach (NasDem) dikenai hukuman nonaktif tiga bulan. Ketiganya dipastikan tidak menerima hak keuangan selama menjalani masa sanksi.
Sementara itu, Uya Kuya boleh bernapas lega. MKD menilai ia tidak terbukti melanggar kode etik, bahkan disebut sebagai korban pemberitaan keliru dan framing negatif di media sosial. Ia pun langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Namun, ia tetap mendapat peringatan lisan agar lebih berhati-hati saat berbicara di depan publik.
Selain menjatuhkan sanksi kepada para anggota, MKD juga mengeluarkan keputusan penting terkait efisiensi lembaga. Salah satunya adalah pemangkasan titik pelaksanaan reses menjadi 22 lokasi, yang disebut sebagai langkah reformasi untuk menekan anggaran DPR dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan putusan ini, MKD menegaskan komitmennya menjaga marwah dan etika lembaga legislatif agar DPR tetap menjadi institusi yang dihormati oleh masyarakat.



