JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Firli Bahuri merilis hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Dikatakan Firli, kasus yang dilakukan oleh penyelenggara negara tersebut adalah suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi,” kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis (6/1).
Firli mengatakan, bahwa total orang-orang ada diamankan di dalam kasus Rahmat Effendi ini ada 14 orang. Mereka terdiri dari Rahmat Effendi, kepala dinas hingga makelar tanah.
Di dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi AA, LBM, SY dan MS. Sementara, tersangka penerima, RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL.
Sebagai pemberi, AA dan kawan-kawan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Pepen dkk dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi ditangkap pada Rabu (5/1). KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
Kemudian pada hari ini, tim penyidik KPK kembali mengamankan dua orang. Total ada 14 orang yang diamankan KPK.
“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta,” ujarnya.
Ali belum menjelaskan identitas kedua orang yang baru ikut diamankan itu. Dia mengatakan ada uang ratusan juta yang ikut diamankan.
“Beserta bukti uang ratusan juta rupiah,” ucapnya.