Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Dzalimi Anggotanya, KSPI Tuntut Balik PT Pungkook Rp100 M

JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bakal menjadi backing para anggotanya di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menjadi korban “kriminalisasi” dari manajemen PT Pungkook.

Langkah yang akan diambil oleh KSPI sebagai induk dari buruh di FSPMI tersebut adalah dengan melakukan gugatan balik terhadap perusahaan PT Pungkook Indonesia One sebesar Rp 100 miliar.

“KSPI dan FSPMI akan membuat tuntutan balik Rp100 miliar perdata ke manajemen PT Pungkook Grobogan dan Subang,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1).

Mengapa tuntutan Rp100 miliar diusulkan, karena bagi Iqbal, sikap manajemen PT Pungkook yang menuntut anggotanya sebesar Rp1 miliar karena ikut melakukan aksi unjuk rasa dan tidak melakukan produksi telah mengintimidasi buruh.

“Karena telah membuat kerugian materil dan immateril para pekerja PT Pungkook. Keluarga buruh merasa tertekan, ini merupakan teror dan intimidasi,” ujarnya.

Selain melakukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Subang, Iqbal juga akan mengutus seluruh anggota KSPI dan seluruh federasi di bawahnya untuk melakukan aksi unjuk rasa solidaritas secara serentak pada tanggal 10 Januari 2022.

“Seluruh Subang dan Jateng akan gerak bersama,” imbuhnya.

Menurut Iqbal, seharusnya jika memang manajemen PT Pungkook merasa dirugikan karena buruh tidak bekerja, gugatannya bukan perdata ke Pengadilan Negeri, akan tetapi melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Tidak hanya gugatan balik dan aksi solidaritas saja, Said Iqbal juga berjanji akan membawa kasus ini ke dunia internasional. Apalagi ia merupakan pengurus ILO governing body.

“PT Pungkook ini adalah perusahaan yang memproduksi produk-produk ekspor, maka dia juga terkena MNED (multinational enterprise declaration). Kami juga akan melaporkan ke CSA (committee standard application) karena teror dan intimidasi perjuangan buruh untuk mencapai upah minimum, kita akan terus melawan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan dari Pengadilan Negeri Subang, terdaftar nomor perkara . Di dalam nomor perkara tersebut tampak Direktur PT Pungkook Indonesia One menjadi penggugat. Ia menggugat para karyawannya sebesar Rp 1.009.971.201 karena tidak melakukan produksi sehingga membuat kerugian bagi perusahaan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Puji Kekompakan TNI Polri Sukses Selamatkan Pilot Susi Air

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rasa syukur atas suksesnya misi penyelamatan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens dari sanderaan KKB Papua.

Ngasiman Djoyonegoro Apresiasi Negara Sukses Bebaskan Pilot Susi Air

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memberikan apresiasi kepada Menhan Prabowo Subianto, TNI, dan Polri yang telah berhasil membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.

Kejagung Sukses Lelang Barang Rampasan Hingga Rp 13 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru