HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan bahwa apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan patut untuk dihormati oleh semua pihak.
“Saya kira memang kita hormati putusan pengadilan, walaupun itu terasa tidak sesuai harapan sebagian kalangan, tentu putusan itu sudah sesuai pertimbangan yang murni,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Jika mendengarkan dalil yang disampaikan Sulistiyanto Rochmad Budiharto yang menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah, Habib Syakur berpendapat bahwa jelas itu sudah tuntas. Sebab apa yang dilakukan Kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Foundation tersebut memang bisa memberatkan.
“Polisi sudah menerbitkan surat pemberitahuan perintah penangkapan, artinya sudah dilakukan prosedur itu, Polri tidak asal menangkap, jelas ada unsur kehati-hatian yang sangat tinggi dari Polri dalam memproses kasus ini sejak awal,” ujarnya.
Ditambah lagi, berbagai keterangan ahli dan juga temuan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan Polri juga bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memperoses Delpedro dalam kasus tersebut.
Jika pun nantinya ada bantahan, maka jalur hukum lanjutan dapat ditempuh, yakni ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.
“Saya rasa nanti Delpedro dan tim kuasa hukum menguji lagi apakah prosedur dan semua alat bukti yang dimiliki Polri salah atau tidak. Artinya pembuktiannya nanti di sana ya, bukan di ruang publik,” tegas Habib Syakur.
Oleh sebab itu, ia berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh hasutan apa pun dan dari siapa pun. Mempersilakan Polri bekerja menuntaskan kasus ini dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan adalah langkah yang bijak pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetok palu penolakan gugatan praperadilan Delpedro.
“Kira percayakan ke Polri. Tentu sambil kita awasi bersama agar prosesnya akuntabel dan memenuhi nilai keadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah.Jasa publikasi berita
Alasan yang digunakan hakim tunggal tersebut asalah, karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik sangat relevan, sehingga permohonan Delpedro akhirnya ditolak.

