JAKARTA, HOLOPIS.COM – Status DKI Jakarta, kembali dinaikan oleh pemerintah pusat menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai hari ini, 4 sampai 17 Januari 2022.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan, (3/1/).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, dijelaskan bahwa penetapan level tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka pemerintah pusat akan mengatur kegiatan masyarakat. Di antaranya adalah pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Lalu, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Kemudian untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.