MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak Hoaks, Ingatkan Ancaman UU ITE

13 Shares

HOLOPIS.COM, NTT – Kasus berita palsu (Hoaks) yang kian marak terjadi di media sosial kini menjadi sorotan bagi publik. Hal tersebut menyebabkan kepanikan di tengah kehidupan masyarakat lebih khususnya di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa berita di media sosial yang menyebutkan adanya kasus penculikan anak di wilayah Kabupaten Manggarai itu merupakan berita hoaks atau palsu.

- Advertisement -

Maka ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk jangan menyebarkan berita hoaks tersebut, agar tidak menjadi bahan bakar kekacauan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya itu.

“Sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait berita kasus penculikan di wilayah Kabupaten Manggarai. Informasi yang tengah beredar luas di media sosial itu hoaks atau tidak benar,” tegas Kapolres Manggarai AKBP Hendri dalam keterangannya kepada media, Senin (13/10/2025).

- Advertisement -

Ia menyampaikan bahwa terkait beredarnya kabar tersebut di media sosial, personel Polres Manggarai pun sudah dikerahkan untuk memeriksa langsung di lapangan, serta seluruh laporan masuk, dan ditemukan bahwa bahwa kerjadian penculikan anak seperti yang diberitakan lewat media sosial itu tidak pernah ada.

“Penyebaran berita hoaks dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpeluang menjadi potensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendri juga memperingatkan bahwa penyebaran berita hoaks merupakan bagian dari pelanggaran hukum dan bisa terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semua jajaran personel akan terus memonitor dan melakukan penyelidikan terhadap setiap isu yang berkembang dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Hendri.

Pun demikian, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan dan ragu untuk melaporkan adanya kasus pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas kepada Kepolisian melalui sambungan call center yang tersedia, sehingga Polisi terdekat akan segera merespons dan menindaklanjutinya.

“Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera menghubungi Call Center Polri di nomor 110 atau segera mendatangi Kantor Polisi terdekat,” serunya.

Ia memastikan bahwa Polri akan bekerja cepat dan profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Manggarai.

“Masyarakat diminta harus kerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Manggarai,” pungkas AKBP Hendri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru