JAKARTA, HOLOPIS.COM – Untuk kesekian kalinya pemerintah kembali merevisi aturan karantina para pelaku perjalanan luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam Rapat Terbatas yang dilakukan bersama Presiden Jokowi, memang diputuskan adanya perubahan masa karantina tersebut.
“Yang kedua diputuskan yang karantina 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” kata Luhut, Senin (3/1).
Luhut kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan diskresi kepada orang orang yang seharusnya menjalani karantina usai mereka kembali dari luar negeri.
“Saya juga ingin sampaikan mohon teman teman kita tidak bisa berikan diskresi kebanyakan lagi. Karena kita hanya mengacu kepada instruksi mendagri yang ada saja,” tegasnya.
“Karena kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin,” tambahnya.
Aturan ini berubah padahal sebelumnya Satgas COVID-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
“Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron),” demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19.
SK ini juga menegaskan, aturan soal karatina tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dalam SK tersebut Satgas menyebut karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang meliputi pekerja migran Indonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.