Infografis : Rincian Tarif Cukai dan Harga Eceran Rokok Biasa dan Elektrik Tahun 2022

infografis
Infografis rincian tarif cukai dan hargaeceran rokok biasa dan elektrik tahun 2022. (RPG / Teks : SEL)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022. Berikut ini rinciannya dalam infografis.

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral