HOLOPIS.COM, KARAWANG – Misteri kematian seorang karyawati minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap.
Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bersama Unit Resmob Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (7/10) pagi. Korban diketahui berinisial DO (21), seorang karyawati minimarket asal Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana bersama Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku di wilayah Purwakarta pada Rabu dini hari,” ujar Cep Wildan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku nekat melakukan aksi keji itu karena terdesak masalah ekonomi. Pelaku diketahui mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku merudapaksa korban, kemudian mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan dan telepon genggam.
“Pelaku mengaku melakukan tindakannya karena kebutuhan ekonomi. Setelah itu, korban dibuang ke aliran Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak,” tambah Cep Wildan.
Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin Ipda Heriansyah juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua telepon genggam milik pelaku serta korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta.
“Untuk tersangka dan seluruh barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Cep Wildan.

