Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Mensos Dicegah ke Luar Negeri

0 Shares

JAKARTA – Tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

KPK menjerat para tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan rasuah yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar.

- Advertisement -

“KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, dan Kanisius Jerry Tengker (KJT). Sedangkan tersangka korporasi dikabarkan adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

- Advertisement -

Edi Suharto diketahui saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Dia sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.

Sementara B Rudijanto Tanoesidibjo merupakan Presiden Direktur Dos Ni Roha (DNR) dan CEO PT Trinity Health Care (THC) adalah kakak kandung bos MNC Group dan pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Adapun Kanisius Jerry Tengker merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022.

“Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ungkap Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah berperpergian ke luar negeri yakni B. Rudijanto Tanoesoedibjo; Edi Suharto; Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HT).

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.

Mereka dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. “Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Budi.

Penyidikan ini kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020 ini dilakukan sejak Agustus 2025. Pengusutan kasus ini pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya.

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru