Dimulai dari Nikel, Jokowi Bakal Stop Ekspor Bahan Konsentrat

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Joko Widodo tampaknya cukup serius di dalam upaya pengelolaan hasil tambang secara mandiri di dalam negeri.

Hal ini ditunjukkan dengan mulai masifnya pembangunan pabrik pengolahan alias smelter untuk hasil pertambangan yang diambil dari dalam tanah Indonesia.

Sehingga upaya ekspor bahan mentah yang bisa dijadikan barang konsentrat bisa diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali. Seluruh hasil tambang akan diolah sendiri menjadi barang jadi di dalam negeri.

“Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Senin (27/12).

Kepala Negara yang juga mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu bakal memulainya dari hasil konsentrat berupa nikel, kemudian selanjutnya akan disusul oleh barang-barang konsentrat lainnya seperti emas maupun tembaga. Apalagi saat ini, sudah dibangun pabrik smelter di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Setelah nikel, kita akan segera menghentikan ekspor bahan mentah bauksit, lalu tembaga, selanjutnya emas, dan kemudian timah,” ujarnya.

Presiden Jokowi sangat berharap dengan langkah ini seluruh hasil tambang bisa diolah dan diproduksi di dalam negeri. Sehingga manfaatnya pun bisa kembali dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Dengan hilirisasi industri, beragam nilai tambah akan berada di dalam negeri dan hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo telah meresmikan Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan tersebut akan bekerja mengolah hasil tambang nikel yang ada di Indonesia. Dan peresmian tersebut dilakukan pada saat kunjungan kerja orang nomor satu di Republik Indonesia di Sultra.

Serta diketahui pula, bahwa pembangunan pabrik smelter PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral