KARAWANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batujaya, Polres Karawang, berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motor tersebut diketahui milik Kepala Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 8 Agustus 2025.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N alias D (29) dan A alias T (41), keduanya warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang,” ungkap Cep Wildan dalam keterangan persnya, Minggu (10/8/2025) pagi.
Kasus ini terungkap setelah petugas piket Unit Reskrim Polsek Batujaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan curanmor. Korban dalam kasus ini adalah Narupi Syamsuri, Kepala Desa Telukambulu.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang menerima motor hasil kejahatan tersebut.
“Motor tersebut digadaikan oleh terduga pelaku utama berinisial E kepada kedua penadah dengan nilai Rp500 ribu,” jelas Cep Wildan.
Meski pelaku utama berinisial E masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi telah mengantongi identitasnya. Penangkapan dua penadah ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan curanmor di wilayah Batujaya.
Selain menangkap dua terduga penadah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi T-4922-RM, berikut kelengkapan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
“Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Batujaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian saat ini aman dan kondusif,” terang Cep Wildan.
Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk penadah barang curian.
“Penadah adalah bagian dari mata rantai kejahatan. Kami akan memutus rantai itu dengan langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang,” tandasnya.

