MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

KPK Persilakan Kasus Amnesti Hasto Jadi Diskursus di Ruang Akademis

0 Shares

JAKARTA – Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai bahwa pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

“Presiden memberikan amnesti dalam perkara ini, dan tentu itu menjadi hak prerogatif Presiden yang nanti tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Budi dalam keterangan persnya di Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

- Advertisement -

Pun demikian, ia mempersilakan bahwa fenomena pemberian amnesti kepada terpidana korupsi dan suap yang terjadi pada Hasto Kristiyanto menjadi bahan diskusi publik dan di ruang-ruang akademik.

“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus, teman-teman pemerhati isu anti korupsi, untuk menjadi diskursus sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perbaikan proses-proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebab kata Budi, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus Hasto sepenuhnya merupakan hasil temuan bukti-bukti yang konkret dan kuat sehingga akhirnya Sekjen DPP PDIP tersebut harus didudukkan di meja hijau untuk proses pengadilan.

Terlebih diklaim Budi, seluruh bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh tim penyidik KPK telah diuji berbagai pihak, sehingga akhirnya bukti-bukti tersebut dianggap kuat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Semuanya sudah diuji, tidak hanya di praperadilan, tapi juga diuji oleh dewan pengawas yang kemudian masuk ke dalam proses persidangan di perkara pokoknya, dan kemudian majelis hakim juga sudah memutus bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti,” tuturnya.

Ditambah lagi, dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi menegaskan bahwa majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis kepada Hasto Kristiyanto dengan penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Di mana kita ketahui bersama, majelis hakim juga sudah memberikan vonis dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru