JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba atau pengguna Narkoba.
“Diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika,” kata Sugeng dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (26/7/2025).
Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa 15 Juli 2025 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.
Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.
Bahkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.
Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
Dengan begitu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna atau pengguna narkoba tidak dapat dihukum, akan tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Maka dari itu, Surat Edaran ini dinilainya sangat penting untuk memastikan semangat penanganan pemakai narkoba tersebut tidak disalahgunakan oleh para oknum anggota Polri di bawah.
“Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika,” pungkasnya.


