MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Rasuah Pemerasan TKA, Giliran Gatot Widiartono dan 3 Staf PPTKA Dijebloskan KPK ke Bui

0 Shares

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 (empat) tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka kini telah dijebloskan ke bui atau jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai hari ini, Kamis 24 Juli 2025 hingga 20 hari ke depan.

- Advertisement -

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7/2025).

Adapun empat tersangka yang ditahan antara lain ;

- Advertisement -

1. Kepala Subdirektorat di Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga 2024, Gatot Widiartono (GTW),

2. Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe (PCW),

3. Staf pada Direktorat PPTKA, Jamal Shodiqin (JMS), dan

4. Staf pada Direktorat PPTKA, Alfa Eshad (ALF).

Atas penahanan tersebut, kini total seluruh tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang, karena sebelumnya KPK juga telah menahan empat tersangka lain pada 17 Juli 2025 lalu. Empat tersangka yang ditahan itu yakni Haryanto selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto; dan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. Dan saat ini, seluruh tersangka kini mendekam di rumah tahanan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK kembali menahan empat tersangka. Dengan ini, seluruh delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 telah resmi kami tahan,” tutur Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru