JAKARTA – Penasihat senior DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar mendorong perlindungan terhadap provesi advokat dalam pembahasan RUU KUHAP.
Erman pun menilai sudah seharusnya advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi dengan dalih Obstruction of Justice (perintangan penyidikan).
“Ini harus dikedepankan dalam perumusan di RUU KUHAP agar Advokat tidak dihantui akan dipidanakan dengan alasan melakukan perintangan penyidikan saat mendampingi kliennya,” kata Erman menanggapi statement Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (21/7) Carrel sampaikan Imunitas hukum bagi advokat. Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Mereka seringkali dijerat pasal Obstruction of Justice.
Erman menjelaskan pengenaan sangkaan perintangan penyidikan membuat ruang Advokat untuk mendampingi dan atau membela kliennya menjadi tidak leluasa dan sebab itu perumus RUU KUHAP harus bisa membuat batasan yang jelas.
“Dalam artian, harus dirumuskan sedemikian rupa agar Advokat dapat menjalankan tugas dengan maksimal tanpa harus menghambat tugas Penyidik untuk menuntaskan perkara,” jelasnya.
Erman kemudian juga meminta Advokat untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugas sehingga terhindar dari Obstruction of Justice.
“Prinsip ini penting agar klien merasa diayomi tanpa harus dibenturkan dengan penyidik dalam upaya mengungkap kasus dan atau perkara. Seperti halnya aparat penegak hukum, Advokat adalah bagian yang bertugas menegakan hukum,” jelasnya.
TUNDA PENGESAHAN
Tentang lima usulan lain, Erman mengaku tidak terlalu mempersoalkan. Pasalnya, Erman menganggap butir-butir yang disampaikan dalam rapat bersama pada Senin (21/7) nyaris mewakili kepentingan Advokat.
“Oleh karena itu, saya setuju pengesahan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP ditunda sebulan semua aspirasi diakomodir agar KUHAP berpihak kepada keadilan dan hak-hak warga,” ucapnya.

