JAKARTA, HOLOPIS.COM Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai bahwa tidak boleh aturan hukum membeda-bedakan warga negara Indonesia. Siapapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, termasuk salah satunya adalah terkait dengan aturan karanina kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Hukum tidak tebang pilih, hukum tidak akan berbeda, buat semua warga negara (hukum) sama. Virus covid gak tahu dia pejabat, pengamat politik atau tidak,” kata Miko dalam bincang-bincang Holopis Channel dengan tema ‘Carut Marut Proses Karantina Covid-19 di Indonesia’, Jumat (24/12).

Hal ini disampaikan Miko untuk merespon adanya aturan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19. Di mana pejabat mulai dari eselon I diperbolehkan melakukan karantina dengan fasilitas mandiri setelah melakukan tugas kedinasan. Ini adalah diskresi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada para pejabat negara.

Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, yakni SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional. Di mana setiap pelaku perjalanan harus melakukan karantina selama 10 kali 24 jam di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Miko menyebut, bahwa kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya di dalam pencegahan penularan varian apapun dari luar negeri, maka screening dan proteksi penting di lakukan sejak dari pintu-pintu masuk perbatasan, termasuk bandara.

Di samping itu, ketegasan juga penting ditegakkan kepada setiap orang tanpa kerkecuali sehingga tidak ada cerita ada orang yang bisa masuk dengan membawa penyakit Covid-19. Apalagi saat ini sudah memasuki momentum Natal dan Tahun Baru.

“Harusnya kalau itu (untuk) pencegahan penyebaran, harusnya di pintu masuk sudah dijaga, virus gak kenal itu pejabat atau siapa,” tegasnya.