Cek! Segini Biaya Perpanjangan Masa Berlaku SIM
C

0 Shares

JAKARTA – Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku selama 5 tahun, dan setelahnya harus di lakukan perpanjangan. Sekarang, pemohon wajib mengikuti serangkaian tes ulang, termasuk tes psikologi dan kesehatan. Jadi kalau mau memperpanjang masa berlaku SIM, harus siapkan biaya tambahan untuk tes ulang.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
spot_img