JAKARTA – Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku selama 5 tahun, dan setelahnya harus di lakukan perpanjangan. Sekarang, pemohon wajib mengikuti serangkaian tes ulang, termasuk tes psikologi dan kesehatan. Jadi kalau mau memperpanjang masa berlaku SIM, harus siapkan biaya tambahan untuk tes ulang.
0
Shares
- Tags
- Infografis
- SIM
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.

