BEKASI – Z pria berusia 41 tahun, yang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Pemprov DKI Jakarta, dibekuk polisi usai melakukan tindak kekerasan kepada seorang sopir truk di sebuah SPBU kawasan Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
AKP I Gede Bagus Ariska selaku Kapolsek Tarumajaya menjelaskan bahwa peristiwa itu sempat viral di media sosial. Diketahui pelaku berdomisili di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Iya pelaku Z, merupakan pegawai BUMD di salah satu perusahaan milik pemerintah daerah DKI Jakarta,” katanya pada Kamis (29/5).
Awal kejadian ketika korban berinisial N yang berusia 48 tahun,mengantre untuk mengisi bahan bakar pada Senin (26/5) sekira pukul 14.20 WIB. Namun, saat truk yang dikendarainya berjalan secara tidak sengaja menyenggol sepeda motor milik pelaku karena kendaraan roda dua tersebut berada di blind spot.
“Dalam hal ini korban tidak sengaja menyenggol motor tersangka karena posisinya berada di titik buta kendaraan,” jelasnya.
Tidak terima motornya tersenggol, pelaku pun menghampiri korban dan menariknya secara paksa dari kabin truk hingga korban terjatuh ke aspal.
Dengan minindak lanjuti laporan masyarakat dan dengn bukti rekaman video yang tersebar luas, pihak kepolisian pun segera mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.

