JAKARTA, HOLOPIS.COM – Malta akan menjadi negara Eropa pertama yang akan melegalkan penanaman dan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi.
Kepemilikan sebanyak 7 gram untuk seseoang berusia 18 tahun ke atas akan diiznkan untuk menumbuhkan 4 tanaman ganta di kediamannya.
Kementerian Riset, Inovasi, dan Koordinasi Strategi Pasca COVID-19, Owen Bonnici mengatakan bahwa pemerintahnya tidak bertujuan untuk mendorong penggunaan obat-obatan terlarang, namun tidak ada bukti untuk argumen bahwa penggunaan ganja itu sendiri merupakan pintu gerbang ke zat yang lebih keras.
“Saya sangat senang bahwa Malta akan menjadi negara pertama yang akan menempatkan kata-kata dalam undang-undang secara komprehensif,” kata Bonnici.
Jerman baru-baru ini mengumumkan langkah untuk melegalisir pemasaran, diikuti dengan pengumuman pemerintah Swiss, Luksemburg dan Belanda.
Sementara itu, pemerintahan Inggris mengambil langkah kebalikannya.
PM Inggris, Boris Johnson, dituduh mengambil pendekatan ‘perang melawan narkoba’ khas Richard Nixon.
Langkah Malta diprediksi akan diikuti oleh reformasi di seluruh benua Eropa pada tahun 2022.