Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Malta Legalkan Kepemilikan Ganja, Bukan Obat Keras

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Malta akan menjadi negara Eropa pertama yang akan melegalkan penanaman dan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi.

Kepemilikan sebanyak 7 gram untuk seseoang berusia 18 tahun ke atas akan diiznkan untuk menumbuhkan 4 tanaman ganta di kediamannya.

Kementerian Riset, Inovasi, dan Koordinasi Strategi Pasca COVID-19, Owen Bonnici mengatakan bahwa pemerintahnya tidak bertujuan untuk mendorong penggunaan obat-obatan terlarang, namun tidak ada bukti untuk argumen bahwa penggunaan ganja itu sendiri merupakan pintu gerbang ke zat yang lebih keras.

“Saya sangat senang bahwa Malta akan menjadi negara pertama yang akan menempatkan kata-kata dalam undang-undang secara komprehensif,” kata Bonnici.

Jerman baru-baru ini mengumumkan langkah untuk melegalisir pemasaran, diikuti dengan pengumuman pemerintah Swiss, Luksemburg dan Belanda.

Sementara itu, pemerintahan Inggris mengambil langkah kebalikannya.

PM Inggris, Boris Johnson, dituduh mengambil pendekatan ‘perang melawan narkoba’ khas Richard Nixon.

Langkah Malta diprediksi akan diikuti oleh reformasi di seluruh benua Eropa pada tahun 2022.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Prabowo Subianto Dijadwalkan Temui Presiden Filipina

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraannya ke sejumlah negara yang ada di kawasan Asia.

Puluhan Orang Tewas Akibat Pager-Walkie Talkie Meledak di Lebanon

Sebanyak 20 orang meninggal dunia dan 450 lainnya luka-luka karena ledakan perangkat komunikasi atau pager-walkie talkie di Lebanon.

Yoshihiro Hidaka Ditikam Anaknya Sendiri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur utama Yamaha Motor Company, Yoshihiro...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru