JAKARTA – Dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut tetap bisa diaudit. Tak hanya diaudit, dana tambahan dari APBN itu juga bisa diusut secara pidana jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Menurut Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.
Untuk diketahui, Pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tentu bisa diaudit dan dipidana,” ungkap Fitroh Rohcahyanto, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/5/2025).
Di sisi lain, Fitroh meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi. Namun untuk mencapai harapan tersebut harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.
“Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya,” ujar Fitroh.
Fitroh sebelumnya menyebut faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah sistem perpolitikan. Sebab itu, pemerintah diusulkan agar memberikan dana besar bagi partai politik.
Hal itu diungkapkan Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP, Kamis (15/5/2025). Fitroh menilai sistem politik di Indonesia saat ini membuat calon pemimpin untuk mengeluarkan modal besar supaya dapat mengikuti kontestasi pemilihan.
“Ketika saya fit and proper test ada satu penanya dari anggota dewan, ‘Sesungguhnya penyebab utama dari korupsi itu apa?’ Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menurut saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif,” ujar Fitroh dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/5/2025).
Selain bermodalkan uang pribadi, calon pemimpin yang mengikuti kontestasi biasanya mendapat suntikan dana dari pemodal. “Pertanyaannya kemudian pasti para pejabat publik untuk menduduki jabatan tertentu itu mengeluarkan modal, pasti ada pemodal. Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa?” ucap Fitroh.
“Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas,” tutur dia.
Praktik itu, kata Fitroh, sudah menjadi hal awam bila dikaitkan dengan sistem politik di Indonesia. Sebab itu, KPK telah memberikan rekomendasi berulang kali terhadap pemerintah agar parpol menerima dana besar. Namun, usul dari KPK tersebut hingga hari ini belum dijalankan oleh pemerintah.
“Ini enggak bisa dipungkiri bahwa itu masih sering terjadi. Kenapa? Karena sistem politiknya masih demikian. Oleh karenanya KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” ucap dia.
“Hanya saja sampai hari ini apa yang direkomendasikan KPK belum dilaksanakan secara umum karena memang menyangkut keuangan. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi,” ditambahkan Fitroh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum diektahui telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani menyebut, total bantuan keuangan parpol tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp 33.622.281.250. Bantuan dana itu bersumber dari APBN.
Kemendagri sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Pada tahap pertama itu jumlah anggaran yang diberikan sebesar Rp 94.782.313.500.

