JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemprov DKI Jakarta tengah membahas pembaruan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk proyek pembangunan tanggul laut atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pembaruan MoU tersebut dilakukan seiring tidak ada lagi jatah swasta dalam membangun tanggul laut di pesisir Jakarta.

Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pesisir Pantai pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Putu Riska menjelaskan, saat pencanangan proyek NCICD dimulai, pihak swasta mendapatkan jatah membangun tanggul laut.

Jatah swasta membangun tanggul laut berlangsung hingga sejumlah pengembang melakukan reklamasi di pesisir pantai Jakarta. Seiring dengan pencabutan izin reklamasi, MoU lama tidak berlaku lagi.

“Pembagian kewenangan pembangunan tanggul sepanjang 46,212 km diberikan hanya kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana porsi kewajiban swasta tidak masuk di dalamnya,” ucap Riska (10/12).

Dalam MoU lama, jatah pembangunan tanggul laut Jakarta dibebankan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR seluas 11 km. Sedangkan beban pembangunan tanggul laut oleh Pemprov DKI ada pada Dinas SDA dengan luas pembangunan 22 km.

Satu di antara beberapa hal yang menjadi materi pembahasan dalam MoU baru nanti, adalah beban luas akhir yang akan ditanggung masing-masing pemerintah, seiring tidak adanya peran swasta dalam proyek ini.

Namun, Riska menambahkan, untuk beberapa lokasi tanggul pantai yang bersinggungan langsung dengan kawasan-kawasan milik swasta maupun BUMN/BUMD, pemerintah tetap melakukan koordinasi baik di tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaannya.

“Sedang pembahasan nanti berapa hasil akhirnya yang harus dikerjakan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.