JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menyesuaikan aturan Car Free Night pada saat malam Tahun Baru dengan jam operasional Restoran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan beberapa pihak terkait untuk pelaksanaan aturan tersebut.

“CFN tetap berlaku ya, tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran,” kata Sambodo, Jumat (10/12).

Dengan alasan tersebut, menurut Sambodo, yang membuat pihaknya tak ingin menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Sebab, pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.

“Kami masih menunggu aturan lengkap pemerintah. Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasinya itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB, tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian,” jelasnya.

Sambodo juga mengatakan bahwa CFN tidak hanya berlaku di Sudirman-Thamrin. Tapi, juga akan diperluas ke area-area yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.

“Termasuk (Jalan) Mulawarman, Santa, (kawasan) SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran,” paparnya.