JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polsek Kembangan Jakarta Barat, melakukan pembersihan atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terpasang tanpa izin. Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri juga memastikan, wilayahnya akan bersih dari atribut Ormas kurang dari satu minggu.
“Tentunya dalam waktu seminggu, mungkin kurang seminggu, akan selesai semua pekerjaan ini,” ungkap Khoiri, di Jakarta, Selasa (7/12).
Penertiban tersebut dilakukan mulai dari bendera Ormas, karena dalam pemasangan bendera harus sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Khoiri, pemasangan bendera Ormas atau atribut lainnya, boleh dilakukan saat akan mengadakan acara. Tetapi tetap sesuai aturan, ada tenggat waktu hanya berlaku selama tiga hari.
“Itu tentunya setelah kita melakukan beberapa analisa dan tentunya juga kesadaran ormas itu sendiri bahwasanya gardu, bendera dan sebagainya, ada undang-undangnya, bahwa tidak boleh memasang bendera tanpa izin, kecuali ada acara khusus. Ada waktunya 1-3 hari,” jelasnya.
Selain itu, Posko Ormas yang ada di wilayah Kembangan dialihfungsikan jadi tempat yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti musholla dan majelis taklim.
Ada sekitar 13-15 posko Ormas di wilayah Kembangan, kata Khoiri, yang akan dialihfungsikan. Posko yang mengalami transisi secara fungsi ini ialah posko yang berada di tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum).
“Jadi kebanyakan gardu-gardu tersebut berdiri di atas fasum atau milik orang lain, ini kan harus ditertibkan. Kalau ini miliknya sendiri tentunya ada pertimbangan lain untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya.