JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.
Pandapotan menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
“Saya minta Pj Gubernur Teguh Setyabudi menegakkan aturan soal distribusi air bersubsidi harus tepat sasaran,” tegas Pandapotan seperti dikutip Holopis, (18/2).
Menurutnya Pemprov DKJ bersama PAM Jaya harus menginventarisir rumah susun milik siapa yang berhak mendapatkan subsidi.
“Jadi, tidak semua orang dapat bantuan pemerintah. Yang benar saja, kita beri subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar,” kata Pandapotan.
Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
“Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?,”terangnya.
Ia berharap, pengelola rusun mendukung penyesuaian tarif air untuk mempercepat pipanisasi di seluruh Jakarta. Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
“Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Pemprov Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya,” tutupnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau.
“Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan,” kata Suhud.
Sebelumnya, Ketua Komisi C Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021. Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.
“Supaya teman-teman anggota Dewan bisa paham tentang penyebab penyesuaian tarif,” tsndaa Dimaz.

