JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada pihak manapun yang terlibat dalam aksi reuni 212 di kawasan Thamrin dan sekitarnya hari ini akan dikenakan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tegaskan, sanksi pidana tersebut menyasar kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab. Ancaman itu dilontarkan ketika massa pada hari ini tetap berdatangan ke kawasan Thamrin untuk mengikuti reuni 212.

“Jangankan steering committee, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Zulpan, Kamis (2/12).

Zulpan kemudian lebih mendetail, ancaman pidana membayangi para penggerak massa ke kawasan Thamrin meski Polri sudah berulang kali melarang kegiatan tersebut berlangsung.

“Itu bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana, penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana, itu pasti lebih dianggap bertanggung jawab,” tandasnya.

Zulpan membeberkan, kepolisian bisa menjerat panitia atau peserta Reuni 212 dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, Reuni 212 ini memang terus dipaksakan oleh PA 212 untuk tetap berlangsung. Pihak penyelenggara memilih dia lokasi yakni kawasan patung kuda, Jakarta dan juga Masjid Az-Zikra di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Namun, di kedua tempat tersebut, Polri tegaskan mereka tidak pernah mengeluarkan izin karena panitia tidak bisa melampirkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 untuk pelaksanaan acara.