Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comPilkadaPilkada JatengJaga Kondusifitas Jadi Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

Jaga Kondusifitas Jadi Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

JAKARTA – Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) telah resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (20/1).

Adapun pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Andika Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam persidangan panel I di MK, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Mulyadi dalam persidangan itu menjelaskan, pencabutan gugatan ini dilakukan sebagai langkah pihaknya menjaga kondusivitas masyarakat Jateng yang merenggang karena Pilkada.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub,” terang Mulyadi dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/1).

Mulyadi berharap dengan pencabutan gugatan ini dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pelaksanaan pemilu, pilpres, dan pilkada 2024.

“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujarnya lagi.

Adapun dalam hal ini, MK telah resmi menerima permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pasangan Andika-Hendi. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan perkara yang teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

“Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Hakim Suhartoyo.

Sebagai informasi, bahwa pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi.

Adapun pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (9/1), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, Pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral