Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comPolhukamPilkadaJadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan 22 Januari 2025

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan 22 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan pada 22 Januari 2025.

Keputusan tersebut akan diambil melalui rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1) seperti dikutip Holopis.com.

Ia juga menyebutkan, bahwa raker ini akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah dinyatakan terpilih setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, MK telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Karena jumlah sengketa yang cukup banyak, opsi pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai dipertimbangkan.

Opsi ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Wacana tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (10/1).

“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” ujar Yusril usai pertemuan tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral